Kontrak Karya Habis 2025, Vale Indonesia (INCO) Berencana Ubah Status Jadi IUPK
:
0
EmitenNews.com- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengubah status kontrak karya yang akan habis pada Desember 2025, menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Syaratnya, Indonesia harus memiliki 51 persen saham Vale, baik oleh pemerintah maupun investor domestik.
Melansir laman Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID memiliki 20 persen saham INCO, dan publik 21,18 persen. Sehingga total kepemilikan dalam negeri masih sekitar 41,18 persen.
Sementara kepemilikan mayoritas sebesar 43,79 persen oleh Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. sebesar 15,03 persen.
"Jadi sudah sekitar 40 persen. Jadi tinggal 11 persen (untuk penuhi 51 persen). Sumitomo ini sudah siap, mau kalau 11 persen ini diambil, silakan. Ini tergantung dari pemerintah mau ambilnya kapan. Tapi dari Vale sama Sumitomo sudah siap,” Direktur Keuangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Bernardus Irmanto di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan atau Badan Usaha swasta nasional.
“Ini bukan divestasi biasa, ini divestasi yang dimandatkan jadi harus mengikuti peraturan pemerintah. Pertama harus ditawarkan ke pemerintah dulu.Dari Vale sudah siap,” imbuh Bernard.
Related News
SMDR Bagi Dividen Final Rp155,6 Miliar Senilai Rp9,5 per Saham
KOTA Garap Rest Area Rp300M di JORR 2, Perkuat Mesin Recurring Income
Saham Publik Cuma 0,22 Persen, FASW Cari Jalan Keluar Suspensi BEI
Jadi Rebutan Investor, TPIA Resmi Tuntaskan PUB V Rp6 Triliun
Saham Bank Mandiri (BMRI) Drop 6 Hari Beruntun Usai Dirut Riduan Beli
Sudah Jalan 4 Tahun, WSBP Masih Lanjutkan Konversi Utang Jadi Saham





