Kontrak Karya Habis 2025, Vale Indonesia (INCO) Berencana Ubah Status Jadi IUPK

EmitenNews.com- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengubah status kontrak karya yang akan habis pada Desember 2025, menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Syaratnya, Indonesia harus memiliki 51 persen saham Vale, baik oleh pemerintah maupun investor domestik.
Melansir laman Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID memiliki 20 persen saham INCO, dan publik 21,18 persen. Sehingga total kepemilikan dalam negeri masih sekitar 41,18 persen.
Sementara kepemilikan mayoritas sebesar 43,79 persen oleh Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. sebesar 15,03 persen.
"Jadi sudah sekitar 40 persen. Jadi tinggal 11 persen (untuk penuhi 51 persen). Sumitomo ini sudah siap, mau kalau 11 persen ini diambil, silakan. Ini tergantung dari pemerintah mau ambilnya kapan. Tapi dari Vale sama Sumitomo sudah siap,” Direktur Keuangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Bernardus Irmanto di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan atau Badan Usaha swasta nasional.
“Ini bukan divestasi biasa, ini divestasi yang dimandatkan jadi harus mengikuti peraturan pemerintah. Pertama harus ditawarkan ke pemerintah dulu.Dari Vale sudah siap,” imbuh Bernard.
Related News

BEI Umumkan! Pengendali KOKA Langgar Janji

Pengendali Lego UANG Rp5M, Suami Puan Serok Puluhan Miliar Rupiah

SIG Operasikan Fasilitas Hancurkan Bahan Perusak Ozon, Ini Tujuannya

BEI Sorot Tiga Saham Terbang, Dua Masih Ngegas

Hexindo (HEXA) Bagikan Dividen USD21,7 Juta Setara 70 Persen Laba

Usai Meroket 500% dari FCA, Emiten Karoseri Keluarkan Pengumuman Ini