Korban PHK Sudah Bisa Cairkan JKP, Kecuali Tergolong Kriteria Ini!

EmitenNews.com - Ini sedikit kabar baik bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh para peserta yang telah memenuhi syarat. BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan uang JKP ini sejak 11 Februari 2022. Tentu setelah peserta memenuhi persyaratan. Ingat ada sejumlah kriteria yang menyebabkan peserta tidak dapat menerima manfaat JKP.
Laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (23/2/2022), menyebutkan, untuk penerima JKP ini harus memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai 3 bulan sejak ter-PHK.
Untuk mencairkannya, peserta harus menyertakan dokumen bukti PHK. Seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Sertakan juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Selanjutnya harus melampirkan petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Selanjutnya bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja.
Harap diingat. Ada beberapa kriteria yang tidak bisa menjadi penerima manfaat JKP. Di antaranya, peserta mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Harap dicatat, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Related News

WEGE Rampungkan Gedung Peringatan Dini Tsunami di Bali

Rp2,5M Hasil Lelang Rolls Royce, Mensos Pakai Bantu Masyarakat Miskin

Dari Reklamasi Tambang Vale Indonesia (INCO), Menhut Kaji Aturan Baru

HUT Ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Berbagi Kebahagiaan

Kasus Dana CSR BI, Tidak Ada Kendala Bagi KPK Periksa Gubernur BI

Kajian 2023, KPK Temukan Potensi Kerawanan Tata Kelola Ekspor Nikel