Kortas Tipikor Polri, Ini Kronologi Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
:
0
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortas Tipikor Polri) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, dan Halim Kalla, adik bungsu mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
EmitenNews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortas Tipikor Polri) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, dan Halim Kalla, adik bungsu mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Dalam jumpa pers, Senin (6/10/2025), Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Suharyanto mengungkap kronologi praktik lancung pada proyek senilai Rp1,2 triliun pada 2008 tersebut.
Hal ini berawal saat PLN ingin membangun PLTU berkapasitas 2x50 MW di Desa Jungkat, Siantan, Mempawah, Kalimantan Barat.
Ternyata dalam pelaksanaan lelang tersebut Kortas Tipikor mendapatkan fakta bahwa tersangka Fahmi Mochtar, Dirut PLN melakukan pemufakatan jahat untuk memenangkan salah satu peserta tender. Yaitu, tersangka HK dan tersangka RR (Presdir dan Dirut PT Bumi Rama Nusantara.
"Dalam pelaksanaan lelang diketahui bahwa panitia pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN-Alton dan OJSC," kata jenderal polisi bintang satu itu.
KSO BRN memenangkan tender senilai USD80,8 juta dan Rp507,14 miliar meski tak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Bahkan, penyidik mendapatkan informasi bahwa KSO BRN sebenarnya tak melibatkan perusahaan asal Singapura Alton; dan perusahaan asal Rusia, OJSC Power Machines.
Akibatnya, pada 2009, alih-alih menuntaskan proyek, KSO BRN justru melakukan subkontraktor kepada PT Praba Indo Persada (PIP) yang kembali mengklaim bekerja bersama perusahaan energi asal China, QJPSE.
"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat itu," ujar Totok.
Fahmi dan BRN kemudian menandatangani kontrak senilai Rp1,2 triliun dengan tanggal efektif pengerjaan pada Desember 2009 hingga Februari 2012.
Namun hingga akhir, BRN dan Praba baru menyelesaikan 57 pekerjaan sehingga sempat dilakukan amandemen kontrak hingga 10 kali. Terakhir pembaharuan kontrak dilakukan pada Desember 2018.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





