Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
:
0
Kortas Tipidkor Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM yang terjadi tahun anggaran 2020. dok. SINDOnews/Putranegara Batubara.
EmitenNews.com - Kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) untuk wilayah tengah tahun anggaran 2020, sampai pada penetapan tiga tersangka. Dua di antaranya, mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seorang tersangka lagi Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L.
Kedua tersangka dari ESDM itu, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017–2023 inisial AS dan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2019–2021 inisial HS.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.
Untuk sampai pada penetapan tersangka itu, penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga ahli. Juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Dalam kasus itu, penyidik menduga bermula pada tahun 2020 ketika Ditjen EBTK Kementerian ESDM mengadakan lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS wilayah tengah yang tersebar di tujuh provinsi dengan anggaran Rp108.997.596.000.
Sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS melakukan pemufakatan jahat melalui keponakannya berinisial S dengan tersangka L, calon penyedia dari PT Len Industri. Persekongkolan itu untuk memenangkan PT Len Industri dalam lelang.
Dari situ, L meminta kepada S agar dilakukan perubahan pada spesifikasi dan perubahan PJUTS. Sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil digabung menjadi lima paket yang berisikan tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai di atas Rp100 miliar.
Perubahan spesifikasi itu dimintakan agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang. S lantas menginformasikan hal tersebut kepada tersangka AS, pamannya.
Dari situ, penyidik menduga, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan.
Dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PJUTS telah menyatakan PT Len Industri gugur. Namun, HS meminta dilaksanakan review terlebih dahulu oleh AS.
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





