KPK akan Telusuri Dugaan Kebocoran Penyelidikan Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
:
0
Ilustrasi gedung KPK. dok. Suara.
EmitenNews.com - Bagi pelaku pembocoran informasi penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berhati-hatilah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa masalah yang membuat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK gagal dijalankan. Tidak tanggung-tanggung, kebocoran ini disebut-sebut melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Penyelidikan dimaksud terkait penanganan perkara korupsi pada tata kelola ekspor dan izin pertambangan di Kementerian ESDM.
“Kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa dulu apakah benar karena informasi itu mengakibatkan kegiatan yang sudah kami lakukan terhalang atau terhambat atau bahkan gagal?” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada wartawan, di gedung KPK, Minggu (16/4/2023) dini hari.
KPK memastikan semua aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Nurul Ghufron meminta masyarakat percaya jika terdapat anggota KPK yang diduga membocorkan informasi penyelidikan dan dilaporkan, akan ditindak tegas dan profesional. KPK akan menyelidiki dugaan pelanggaran oleh oknum tersebut, siapa pun dia, dari level pimpinan sekali pun.
Jika ada pihak internal KPK yang diduga menghalangi penyidikan, KPK akan tetap melakukan kegiatan penyelidikan atas apapun yang dilaporkan. Nurul Ghufron memastikan, KPK akan tegas secara profesional dan independen.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pejabat Kementerian ESDM, IS dan MAT atas dugaan menghalang-halangi penyidikan. Mereka diduga terlibat dalam kebocoran informasi penyelidikan. Laporan dikirimkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK melalui pesan surel.
Related News
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur





