EmitenNews.com - Besaran setoran dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi Silmy Karim tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Jumat (26/6/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat.

Taufik mengatakan penyidik masih mendalami besaran setoran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut. "Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik."

Seperti diketahui, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi senyap tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Melalui operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN). Lainnya, sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim kemudian mendatangi KPK menyerahkan diri, sesuai imbauan penyidik antirasuah.

Kemudian, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satunya, Silmy Karim, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024,. Tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Penyidik KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025 sebagai tersangka.