KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Pakai Duit Suap Untuk Pencalonan Ketua Pelti
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menggunakan uang yang diterimanya Rp1 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Uang suap tersebut diterima Eddy dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
“Helmut Hermawan kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua PP Pelti,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan merupakan tersangka penyuap Eddy dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang menjadi asisten pribadi Eddy dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Alexander Marwata mengungkapkan, uang Rp1 miliar itu, bukanlah pemberian pertama dari Helmut. Pengusaha tambang nikel yang sebelumnya tengah menghadapi sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM itu meminta bantuan konsultasi hukum kepada Eddy. Pemberian bantuan hukum disepakati Eddy, Yosi, dan Yogi dalam pertemuan dengan Helmut di rumah dinas Wamenkumham.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar,” tutur Alexander Marwata.
KPK juga menduga Helmut memberikan uang Rp3 miliar kepada Eddy karena dijanjikan lepas dari jerat hukum di Mabes Polri. Helmut memang sempat ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dugaan tindak pidana pemegang saham.
“Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Alex.
KPK menduga Eddy dan dua anak buahnya menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp8 miliar. Karena itu, penyidik KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sedangkan Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi. ***
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





