EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama. Pasalnya, nama pensiunan jenderal TNI AD bintang tiga itu, disebut dalam persidangan. Djaka diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD).

Dalam keterangannya di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan mengkaji terkait kemungkinan untuk memanggil Djaka sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas," ujar Setyo Budiyanto, jenderal polisi bintang tiga.

Setyo mengatakan pimpinan KPK sedang menunggu strategi yang akan dilakukan penyidik lembaga antirasuah terkait kasus Bea Cukai. Ia mengaku tidak mau mendahului hasil kajian dari para penyidik.

"Kami pimpinan tidak mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun penyidikan," katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang diamankan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

KPK Tetapkan Enam Tersangka

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka, selain Rizal (RZL) Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, lainnya Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.