KPK Lelang Hasil Korupsi, Motor Rafael Alun Laku Rp211 Juta

Sepeda motor gede Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, yang disita dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo laku dilelang KPK. Dok. Kumparan/Thomas Bosco.
EmitenNews.com - Sepeda motor gede Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, yang disita dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo, turut dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam acara lelang barang rampasan, Rabu (11/6/2025). Moge mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu, awalnya dibuka seharga Rp207 juta, dan laku Rp211 juta. Sitaan lainnya, kemeja sutra milik koruptor lain, dibuka di harga Rp 5.000, laku Rp5,6 juta.
"Kalau yang motor ini, perkaranya Rafael Alun Trisambodo itu di harga limit Rp207 juta itu lakunya Rp211 jutaan. Jadi ini barangnya yang laku," kata Jaksa Eksekusi KPK Syarkiah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
Kepada peserta yang memenangkan lelang, termasuk yang membeli motor Rafael itu, diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan pelunasan. Apabila tidak melunasinya, akan terjadi wanprestasi dan uang jaminan akan hangus, dan disetorkan ke kas negara.
"Semoga dilunasi ya, jangan sampai wanprestasi," katanya.
Seperti ramai diberitakan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, eks pegawai pajak, Kementerian Keuangan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, menyangkut gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, di ruang sidang, pada Senin (8/1/2024).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Lelang dilaksanakan untuk pengembalian kerugian negara karena korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan lelang barang rampasan pada Rabu (11/6/2025), mulai pukul 10.00 WIB. Pelelangan barang rampasan hasil korupsi itu berlangsung pada 13 lokasi melalui tautan https://lelang.go.id/.
Lelang diadakan di lokasi-lokasi seperti KPKNL Jakarta III, KPKNL Bogor, KPKNL Bandung, KPKNL Banda Aceh, KPKNL Bekasi, KPKNL Dumai, KPKNL Palembang, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Purwokerto, KPKNL Surabaya, KPKNL Tangerang I, dan KPKNL Yogyakarta. Lelang di KPKNL Pekalongan digelar pada Kamis (12/6/2025).
Laman resmi KPK, menyebutkan, keseluruhan nilai dari total 80 aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp122 miliar. Sebagai bentuk pengembalian terhadap kerugian negara karena tindak pidana korupsi, hasil dari lelang akan masuk ke kas negara.
Dalam laman lelang.go.id, KPK menawarkan 80 objek lelang yang merupakan barang rampasan korupsi. Jenis-jenis aset yang dilelang antara lain: Chevrolet Spark dengan nilai limit Rp56.134.000, motor besar Triumph Speedmaster Bonnaville yang dipatok dengan nilai limit Rp56.134.000. Ada juga sepeda Brompton Exlorer seharga Rp37.286.000.
KPK juga melelang baik tanah saja atau beserta bangunan. Salah satu aset bukan benda bergerak ini adalah unit tanah dan bangunan di Graha Indah Bekasi dengan nilai limit Rp1.938.125.000.
KPK juga menjual tas-tas mewah hasil rampasan dari tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah tas dari Loup Noir dengan nilai limit Rp5.300.000.
Kemudian, Handphone juga merupakan benda yang masuk pelelangan KPK kali ini. Salah satunya adalah 1 unit iPhone 13 Pro 256 GB dengan nilai limit Rp8.498.000. Di luar itu semua, KPK masih memiliki beberapa aset untuk dilelang dalam katalognya.
KPK memulai lelang dengan tahap aanwijzing atau penjelasan pada Selasa (3/6/2025). Tahap ini digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Aanwijzing di Rupbasan itu berlaku untuk benda-benda bergerak. Sementara aset tidak bergerak dilakukan di hari yang sama dengan pelelangan, di lokasi tempat aset itu berada. ***
Related News

Kasus Dana Operasional Gubernur Papua, KPK Deteksi Lokasi Jet Pribadi

Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Oleh KorporasiĀ

Kasus Timah Rp300 Triliun, Vonis 14 Tahun Penjara Untuk Hendry Lie

Lewat Telepon, Trump-Prabowo Bahas Kerja Sama dan Perdamaian Global

Dianggap Vital, Presiden Pastikan Tanggul Laut Pantura Segera Dimulai

KPK Usut Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Beli Private Jet