EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ragu menjerat Bank Panin hingga Jhonlin Baratama sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengurangan nilai pajak. Komisi Antirasuah berjanji tak ragu dalam menjerat para pihak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk korporasi yang melakukan praktik korupsi.


Kepada pers, Rabu (29/9/2021), Ketua KPK, Firli Bahuri, menanggapi fakta persidangan yang menyebut ada dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus suap penurunan nilai pajak. Dalam perkara ini, tiga perusahaan besar terlibat. Yakni PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.


Firli menyatakan, pihaknya siap menjerat ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Apalagi, dalam fakta sidang disebutkan adanya perintah dari pemilik perusahaan tersebut untuk menyuap pejabat pajak agar kewajiban pajaknya disunat. "Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak, kita mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka."


Menurut Firli Bahuri, pihaknya memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK bakal terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak untuk menuntaskan perkara korupsi. "Kita tidak boleh menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip, 'the sun rise and the sun set principle'."


Seperti diketahui nama Pemilik PT Bank Panin Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.


Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.


Saat ini Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.


Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.


Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani dituding menerima fee sebesar Rp5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak dari Rp926,26 miliar, menjadi hanya Rp300 miliar. Jadi, ada pengurangan hingga Rp626 miliar lebih.


Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.


Tetapi, kuasa hukum PT Bank Panin, dan Veronia Lindawati, Samsul Huda membantahnya. Kata dia, Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik. Karena diawasi oleh regulator, antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah maupun pemegang saham.


Samsul Huda menyebut, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak diklaim tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP. “Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016.” ***