KPK Periksa 2 Karyawan KB Valbury Sekuritas Terkait Korupsi Taspen
:
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
EmitenNews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (14/8), tim penyidik memanggil dua saksi dari PT KB Valbury Sekuritas. Dua saksi karyawan perusahaan sekuritas itu yakni, Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan Abdul Rahman.
Dua karyawan PT KB Valbury Sekuritas tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat direktur utama nonaktif, A. N. S. Kosasih. Salah satu upaya dilakukan melalui pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya Rabu (14/8).
KB Valbury Sekuritas diketahui bermarkas di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Pada Rabu, 31 Juli 2024, Tim Penyidik telah menggeledah kantor sekuritas di gedung Sahid Sudirman Centre.
Dari penggeledahan itu, penyidik menambah bukti dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat A. N. S. Kosasih. Di antara bukti itu berupa dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen," ucap Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
Related News
Penjualan Properti Residensial Turun 25,67 Persen di Triwulan IV 2025
Stabilisasi Rupiah Sedot Cadangan Devisa RI, Maret Tersisa USD146,2M
Penumpang Pelita Air, Kini Mudah Akses Produk UMKM Mitra Pertamina
Merger BUMN Bebas Pajak, Ternyata Ada Alasan Kuat Menkeu Purbaya
Terus Tertekan, Rupiah Terperosok di Rp17.382 Jelang Akhir Pekan
Di Tengah Fluktuasi, Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.000 per Gram





