EmitenNews.com - Yaqut Cholil Qoumas muncul dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026) malam. KPK menetapkan eks menteri agama itu sebagai tersangka kasus korupsi, dan segera ditahan. Di depan gedung KPK,massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) meneriaki nama Yaqut berkali-kali.

Gus Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB, didampingi tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut tiba di KPK pada pukul 13.00 WIB, dikawal tiga orang, dan didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini. 

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” katanya.

Yaqut sempat membantah beredarnya informasi soal dirinya meminta penundaan pemeriksaan pada hari ini. “Enggak ada tuh penundaan.”

Sebelum melangkah ke ruang pemeriksaan, Yaqut sempat ditanya wartawan soal kemungkinannya langsung ditahan hari ini, Yaqut tak menanggapi dengan serius pertanyaan tersebut. “Tanya diri Anda sendiri.”

Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam. 

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Asep mengatakan, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim tidak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaran ibadah haji 2023-2024. 

Yaqut mengemukakan hal tersebut saat mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ***