EmitenNews.com - Lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kelimanya setelah ditetapkan sebagai tersangka suap. Sebelumnya KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). 

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). 

Lima orang tersebut adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara); AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara). Lalu, ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP. 

Asep mengungkapkan, atas perbuatannya ABD dan EY selaku pihak pemberi suap diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Untuk DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, KPK menduga mereka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026), mengkonfirmasi terjaringnya pegawai pajak di Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 8 orang tersebut, sebanyak 4 di antaranya adalah pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Empat lainnya adalah pihak swasta termasuk pihak perusahaan tambang. Modusnya pengaturan berupa pengurangan pajak di sektor pertambangan. "Terkait dengan pengurangan nilai pajak. Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya," jelas Budi, Sabtu malam. ***