EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala KPP Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan. Aparat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini, ditangkap terkait pengembangan kasus pengaturan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Wawan Ridwan sebelumnya menjabat Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019. DJP menindak anggota yang lancung itu.


Informasi yang dikumpulkan, Wawan sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada 22 April 2021 dan 24 Mei 2021 terkait kasus Angin Prayitno. Namanya juga muncul dalam dakwaan Angin Prayitno terkait kasus pengaturan pajak. Ia disebut turut bersama-sama menerima suap.


Seperti diketahui Angin Prayitno didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.


Suap tersebut terkait pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp15 miliar dan SGD4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Totalnya, Rp57.147.012.000.


Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, memastikan DJP mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, yakni membebastugaskan Wawan Ridwan.


"Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut," jelas Neilmaldrin, Kamis (11/11/2021).


Terkait adanya penerimaan negara yang belum disetorkan, kata Neil, Kemenkeu telah membentuk tim khusus menindaklanjuti hal tersebut. Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.


DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat, agar patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.


Jika terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id. ***