KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang, Simak Alasannya

Rafael Alun Trisambodo. dok. Instagram. Liputan6.
Untuk kepentingan penyidikan KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar. Uang sebanyak itu ditemukan saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam rangka penuntasan penanganan kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.
Mereka yang dicekal, istri Rafael yang bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat ke permukaan setelah anaknya Mario Dandy Satriyo (20), diduga melakukan penganiayaan berat terhadap David, anak petinggi ormas GP Ansor. Mario kerap memamerkan aksi hedonisme di media sosial, yang membuat KPK turun tangan menyelidiki asal usul harta kekayaannya. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG