KPK Ungkap Modus Licik dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2024

Ilustrasi jemaah haji mengelilingi Kakbah. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus dalam kasus korupsi pembagian kuota tambahan haji di Kementerian Agama 2023-2024. Penyidik menggali soal dugaan rekayasa aturan waktu pelunasan bagi calon jemaah haji khusus yang sudah mendaftar lebih awal. Karena siasat licik itu, banyak yang tidak bisa melunasi biaya dalam waktu sangat terbatas. Sisa jatah itu kemudian dijual kepada yang bisa membayar lebih.
KPK mendalami hal itu dalam pemeriksaan Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pelaksana (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal teknis terkait keberangkatan jemaah haji khusus dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) tersebut.
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat tahun 2024 itu juga," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Penyidik juga menggali soal dugaan rekayasa aturan waktu pelunasan bagi calon jemaah haji khusus yang sudah mendaftar lebih awal. Mereka hanya diberi kesempatan melunasi biaya dalam waktu sangat terbatas.
"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," jelasnya.
Skema tersebut diduga sengaja dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap oleh jemaah yang sudah lama menunggu. Kemudian bisa dialihkan untuk diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mampu membayar fee tertentu.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya KPK terus mendalami keterangan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB). Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama, selama hampir delapan jam Selasa (9/9/2025).
Dalam pemeriksaan itu, KPK menggali alasan Khalid bersama jamaahnya melalui Uhud Tour yang awalnya ingin berangkat menggunakan jalur haji furoda, kemudian beralih ke kuota haji khusus. Mereka rupanya beralih karena ada tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, pada 2024, yang menjanjikan pengurusan cepat.
"Mau berangkat dengan pesanannya haji furoda, tapi ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi, yang asalnya 20 ribu itu digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustad Khalid Basalamah ini dengan rombongan yang lain, jemaah yang lainnya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Penyidik juga mendalami biaya fantastis yang dikeluarkan Khalid bersama jamaahnya untuk haji khusus. KPK menduga ada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.
Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara USD2.600-USD7.000 per kuota, atau Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.
"Kebanyakan haji khusus ini dengan bayaran lebih besar itu bisa hari itu atau tahun itu membayar kemudian tahun itu juga berangkat, seperti itu. Itu untuk haji yang diikuti oleh Ustaz KB beserta rombongannya, seperti itu," jelas Asep Guntur Rahayu. ***
Related News

Pascaserangan Israel, Prabowo Bertolak ke Doha Temui Emir Qatar

Satgas PKH Sudah Ambil Alih 3,3 Juta Hektare Lahan Hutan, Capai Rp150T

Kejagung Tetapkan Duo Iwan Sritex Tersangka Kasus Pencucian Uang

Presiden Setujui Investigasi Independen dan Reformasi Polri

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Kuota Haji Khusus

Usut Info Aliran Dana, KPK Jerat Noel Pasal Gratifikasi dan Pemerasan