EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap Perusahaan Gas Negara (PGAS). Pemeriksaan itu berkenaan dengan dugaan korupsi di tubuh perseroan. Komisi antirasuah itu, mengusut dugaan korupsi jual beli gas antara perseroan dengan PT IG. 

Bahkan, disebut-sebut akibat dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Kondisi tersebut tidak luput dari perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas pasar modal Indonesia meminta penjelasan atas kasus tersebut kepada manajemen anak usaha Pertamina tersebut.  

”Sampai saat ini, perseroan belum mendapat informasi resmi dari KPK mengenai pemeriksaan alias penyidikan kasus tersebut,” tegas Rachmat Hutama, Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara. 

Kendati begitu, perusahaan tetap menghormati, mendukung setiap upaya penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi oleh KPK. ”Perseroan berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” imbuhnya. 

Sebagai perusahaan dengan pengalaman, rekam jejak lebih dari 59 tahun dalam membangun, dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi di Indonesia, perseroan telah mengimplementasikan sistem, standar yang tersertifikasi, dan berlaku umum. 

Perseroan memastikan, langkah penegakan hukum oleh KPK tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, dan bisnis perusahaan ke depan. ”Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang tengah berjalan di KPK,” ucapnya. 

Sebelumnya, juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara di perusahaan pelat merah tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG. ”Angka pasti dugaan kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung dalam proses penyidikan,” tegas Ali. (*)