KPPI Selidiki Perpanjangan Safeguard Measures Atas Lonjakan Impor Evaporator
:
0
EmitenNews.com - Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator terhitung mulai Jumat lalu (22/7). Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan PT Fujisei Metal Indonesia (FMI) pada 4 Juli 2022 lalu.
Penyelidikan meliputi impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya. Produk tersebut termasuk dalam nomor HS. ex. 8418.99.10 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
"Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan PT FMI, KPPI menemukan fakta bahwa adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon," ungkap Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan resminya hari ini (26/7).
Mardjoko menjelaskan, berdasarkan data jumlah impor produk evaporator selama periode 2019-2021 jumlah impor evaporator berfluktuatif. Pada 2020, jumlah impor menunjukkan penurunan 23,79 persen dibandingkan pada 2019. Namun pada 2021, jumlah impor meningkat secara signifikan sebesar 32,14 persen dibandingkan pada 2020. Dengan demikian, jumlah impor produk evaporator selama 2019-2021 masih menunjukkan tren peningkatan 0,36 persen.
Asal impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin berasal dari beberapa negara yang memiliki pangsa impor lebih dari 3 persen, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Mesir, dan Thailand. Jumlah impor evaporator terbesar berasal dari RRT dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 88,97 persen, Mesir 6,87 persen, dan Thailand 4,32 persen.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan atau tanggal 6 Agustus 2022 dan disampaikan secara tertulis kepada KPPI.(fj)
Related News
Harap-harap Cemas Jelang Review MSCI, Ini Kata Bos BEI
OJK Jatuhkan Denda Rp240,5M atas 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal
OJK Tangani 124 Kasus, Sebagian Besar Transaksi Efek dan Emiten
Demutualisasi, BEI Berpeluang Bagikan Dividen
Wakaf Istiqlal Masuk Bursa via Manajer Investasi, OJK-BEI Angkat Suara
OJK Perketat Klaim, Margin Saham Asuransi Bisa Terangkat





