EmitenNews.com - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMAR) merespons kelanjutan kasus minyak goreng. Di mana, status kasus tersebut naik ke tingkat pemberkasan dari penyelidikan. Bola panas kasus tersebut berada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Manajemen Sinar Mas Agro mengklaim kasus tersebut tidak membawa dampak material terhadap aspek bisnis perseroan. Pasalnya, perseroan secara konsisten mengikuti dan mematuhi peraturan perundangan berlaku di wilayah operasional perseroan. 


”Seiring proses masih berjalan, kami akan bekerja sama sepenuhnya dalam tahap penyelidikan,” tulis Gianto Widjaja, Wakil Direktur Utama Sinar Mas Agro Resources and Technology.


Gianto mengaku tidak terdapat informasi atau kejadian penting lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan, dan mempengaruhi harga saham perseroan.


Berdasar data KPPU, ada 27 perusahaan terlibat dalam kasus minyak goreng. Di mana, KPPU telah menyelidiki kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.


Pada perkembangan kasus minyak goreng itu, KPPU telah memanggil para pihak sehubungan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. Nah, dari proses penyelidikan itu, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.


Berdasar hasil penyelidikan, KPPU mencatat ada 27 terlapor dalam perkara itu diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.


Daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng sebagai berikut. PT Asian Agro Agung Jaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Bina Karya Prima, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation, PT Agro Makmur Raya, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar.


PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), PT Smart/PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMAR), PT Budi Nabati Perkasa, PT Tunas Baru Lampung (TBLA), PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Karyaindah Alam Sejahtera. (*)