KPU Segera Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masyarakat Diminta Cek Daftar Namanya
Ilustrasi Pemilu 2024. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Masyarakat diminta mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Pengecekan DPT bisa dilakukan melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pemilu 2024. Penetapan DPT rencananya dilakukan pada 20-21 Juni 2023. Jika belum terdaftar agar segera melapor untuk didaftar segera.
Kepada pers, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan, sebentar lagi penetapan pemilih tetap oleh KPU kabupaten/kota.
Nah, berkaitan dengan penetapan DPT tersebutt, Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk memeriksa namanya apakah sudah terdaftar atau belum. Pengecekan DPT bisa dilakukan melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK. Bila memang sudah terdaftar, akan muncul tampilan nama dan lokasi TPS.
Bagi yang belum terdaftar, segera klik menu lapor. Laporkan belum terdaftar, nama lengkap siapa, dan nomor NIK berapa. Jadi, bergegaslah mengecek untuk mengetahui kepastian sudah terdaftar, atau belum. Jika belum, masih ada kesempatan untuk difatarkan sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
KPU akan melakukan sinkronisasi ulang bagi masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar. Sinkronisasi ulang dilakukan oleh KPU di kabupaten/kota sesuai domisili yang tertera di KTP calon pemilih. ***
Related News
Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan





