EmitenNews.com - Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Komjen (Purn) Drs Budi Waseso dinilai sewenang-wenang. Pasalnya, pensiunan jenderal polisi bintang tiga, yang karib disapa Buwas itu, memberhentikan tiga orang pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 tanpa alasan jelas. Ketiganya selama ini dikenal kerap bersikap kritis, dan membela Kwarda Jawa Timur yang selama ini dikucilkan pengurus Kwarnas.

 

“Diduga pemecatan ini karena kami bersikap kritis, yaitu mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengucilkan Kwarda Jawa Timur dalam kegiatan pramuka di tingkat nasional dan perjanjian pendataan anggota dengan perusahaan swasta,” ujar Untung Widyanto, salah satu pengurus (Andalan Nasional) yang diberhentikan dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Selasa (7/3/2023).

 

Lewat Surat Keputusan Nomor 25/Tahun 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso memberhentikan tiga Andalan Nasional itu. Ketiganya, selain Untung Widyanto, juga Rapin Mudiardjo dan Roberto Pramudya Sidauruk. Dalam surat yang ditandatangani 27 Februari 2023 dan dikirim beberapa hari kemudian lewat surat elektronik itu, tidak dijelaskan alasan pemberhentian mereka.

 

Untung Widyanto menguraikan pada kasus Kwarda Jawa Timur (Jatim), pimpinan Kwarnas tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua kwatir daerah dalam Musyawarah Daerah Pramuka Jatim pada 16 Desember 2020. Sikap itu dinilai aneh, karena Kwarda Jatim menegaskan tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.  

 

Malah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Daerah (Mabida) telah merestui Arum Sabil sebagai Ketua Kwarda masa bakti 2020-2025.