KSEI Beri Sanksi Bank Milik Chairul Tanjung (MEGA), Ini Sebabnya
EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Bank milik Chairul Tanjung yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku Pemakai Jasa karena melanggar ketentuan.
KSEI Dalam pengumuman Nomor 0019/Direksi/KSEI/1023, Senin (23/10/2023) menyebutkan bahwa Bank MEGA sebagai pemakai Jasa KSEI”) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Pelanggran bank milik Chairul Tanjung tersebuit terkait belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.
Demikianan KSEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasab KSEI, Eqi Essiqy dan Direktur Pengembangan Infratruktur dan Manajemen Informasi, Dharma Setyadi.
Related News
Petrosea (PTRO) Beber Kontrak Baru Rp156M dari Petronas
Baru Setahun! Dirut RODA Mundur, Ada Alasan?
Bank Jatim (BJTM) Ungkap Kepemilikan Saham Bank Banten (BEKS)
Bos Indosat (ISAT) Mulai Borong Saham, Ada Apa?
Transisi Energi, PGEO Mantapkan Kamojang Pusat Inovasi Panas Bumi
Memburuk! Kuartal III 2025 ADCP Boncos 116 Persen





