KSEI Beri Sanksi Bank Milik Chairul Tanjung (MEGA), Ini Sebabnya
EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Bank milik Chairul Tanjung yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku Pemakai Jasa karena melanggar ketentuan.
KSEI Dalam pengumuman Nomor 0019/Direksi/KSEI/1023, Senin (23/10/2023) menyebutkan bahwa Bank MEGA sebagai pemakai Jasa KSEI”) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Pelanggran bank milik Chairul Tanjung tersebuit terkait belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.
Demikianan KSEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasab KSEI, Eqi Essiqy dan Direktur Pengembangan Infratruktur dan Manajemen Informasi, Dharma Setyadi.
Related News
Kinerja PMUI Dapat Berkah Pasca Merger XL–Smartfren
INET Siap Jadi Tulang Punggung Infrastruktur Digital Indonesia
Emiten Hapsoro (RATU) Menang Penjualan 20% Hak Partisipasi Gas Madura
ENRG Jajakan Obligasi Rp4 T, Telisik Tujuannya
Komitmen KB Bank (BBKP), Perkuat Jembatan Budaya Dua Bangsa
TOWR Bagikan Dividen Interim Rp6,87 per Saham Setara 15,6% dari Laba





