KSEI Beri Sanksi Peringatan Universal Broker Sekuritas (TF), Ini Sebabnya

EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa telah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).
Broker saham berkode perdagangan TF itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID).
Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, serta Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2) yang ditandatangani Dirut Uriep Budhi Prasetyo dan Supranoto Prajogo Direktur KSEI.
Related News

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS