KSEI Beri Sanksi Peringatan Universal Broker Sekuritas (TF), Ini Sebabnya
EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa telah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).
Broker saham berkode perdagangan TF itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID).
Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, serta Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2) yang ditandatangani Dirut Uriep Budhi Prasetyo dan Supranoto Prajogo Direktur KSEI.
Related News
Sanksi OJK, 175 Peringatan Tertulis Pada 144 Perusahaan Jasa Keuangan
OJK Nilai Kinerja Industri Tetap Stabil Meski Ada 7 BPR-BPRS Ditutup
Jelang Regenerasi Direksi BEI, OJK Wanti-Wanti Pesan Ini
Aturan Free Float 10 Persen, OJK Targetkan Rilis Tahun Ini
Purbaya Tarik SAL, Likuiditas Bank Himbara Masih Aman
Pemerintah Finalisasi Relaksasi KUR Bencana Aceh-Sumatra





