KSEI Beri Sanksi Peringatan Universal Broker Sekuritas (TF), Ini Sebabnya

EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa telah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).
Broker saham berkode perdagangan TF itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID).
Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, serta Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2) yang ditandatangani Dirut Uriep Budhi Prasetyo dan Supranoto Prajogo Direktur KSEI.
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal