KSEI Beri Sanksi Peringatan Universal Broker Sekuritas (TF), Ini Sebabnya
EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa telah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).
Broker saham berkode perdagangan TF itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID).
Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, serta Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2) yang ditandatangani Dirut Uriep Budhi Prasetyo dan Supranoto Prajogo Direktur KSEI.
Related News
Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
BI Perkuat Insentif Makroprudensial Longgar Untuk Pacu Kredit
EMTK-PTMP Tereliminasi, ISAT dan AMMN Ramaikan LQ45
Perkuat Stabilitas Nilai Tukar, BI Naikkan BI-Rate jadi 6,25 Persen
Ini Harga Batubara dan Mineral Logam Acuan untuk Bulan April 2024
Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga, Ini Sejumlah Langkah BI