EmitenNews.com - Terkubur sudah wacana rumah subsidi 18 meter per segi. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membatalkan wacana kontroversial itu, seraya meminta maaf atas idenya tersebut. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin kurang tepat. Tapi tujuannya cukup baik. Kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam rapat Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Pada kesempatan itu, Menteri Ara menjelaskan, tujuan dari wacana ini sebenarnya sederhana, yakni karena banyak anak muda yang mau tinggal di kota. Sayangnya, harga tanah di kota sangat mahal, sehingga rumah perlu diperkecil. 

"Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf, dan saya cabut ide itu," urai politikus Partai Gerindra itu. 

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sempat meramu konsep rumah subsidi 18 meter per segi untuk luas bangunannya. Hal itu sejalan dengan rencana Kementerian PKP mengubah ketentuan batas minimal luas rumah subsidi. Untuk luas bangunan dari 21 meter dikurangi menjadi 18 meter per segi, sedangkan luas tanah dari 60 meter per segi dipangkas menjadi 25 meter. 

Wacana tersebut memicu perdebatan dan menuai kritik dari berbagai pihak. Mulai dari asosiasi pengembang, arsitek, pengamat, hingga masyarakat luas. 

Perbedaan pandangan Menteri Ara dan wakilnya Fahri Hamzah

Uniknya, Menteri Maruarar Sirait dan wakilnya, Fahri Hamzah, sempat menunjukkan perbedaan pandangan yang mencolok terkait strategi pembiayaan dan desain rumah subsidi. 

Sebelumnya, Selasa (24/2025), Menteri Ara menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menerima pinjaman luar negeri untuk pembiayaan sektor perumahan pada tahun ini. "Saya sudah bicara dengan Bapak Presiden bahwa untuk kementerian kami tidak memerlukan pinjaman luar negeri."

Dukungan pembiayaan dalam negeri yang tersedia dinilainya sudah mencukupi. Salah satunya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. "Dari Danantara ada Rp130 triliun. Pak Rosan Roeslani (CEO Danantara) sudah sampaikan, kita bertemu dengan Bapak Presiden dan kami di Singapura. Kemudian dari kebijakan BI juga, itu buktinya kan."