Kunjungan Kerja Presiden ke Arab Saudi, Membuahkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman al-Saud di Istana Al-Yamamah, Riyadh, Arab Saudi. dok. BPMI Sekretariat Presiden.
EmitenNews.com - Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi juga membuahkan kerja sama di bidang jaminan produk halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Otoritas Pangan serta Obat-obatan Arab Saudi sepakat menjalin kerja sama di bidang jaminan produk halal.
Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman al-Saud di Istana Al-Yamamah, Riyadh, Arab Saudi. Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat membentuk Dewan Koordinasi Tertinggi Indonesia-Arab Saudi untuk memperkuat hubungan kerja sama kedua negara.
"Karena memang di tengah situasi dunia yang makin terbelah, persahabatan seperti yang dibangun dua negara kita makin diperlukan," kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya saat bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman Al-Saud.
Sementara itu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/10/2023), Kepala BPJPH Aqil Irham menyampaikan bahwa nota kesepahaman kerja sama kedua lembaga di bidang jaminan prodk halal, ditandatangani di sela kunjungan Presiden Jokowi, di Istana Yamamah, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Nota kesepahaman kerja sama BPJPH dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mencakup upaya pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.
Selain itu, kesepakatan kerja sama kedua lembaga juga meliputi pengakuan dan penerimaan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA. Terutama untuk produk yang diekspor oleh kedua negara serta saling tukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian, dan analisis laboratorium produk halal.
"Dengan adanya sinergi jaminan produk halal antara BPJPH dan SFDA tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara," kata Aqil Irham. ***
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





