Kunker ke Aceh Tamiang, Komite II DPD Diskusikan Pemilu dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
:
0
Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh (baju putih di depan) melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dok. DPD RI.
EmitenNews.com - Pelaksanaan Kampanye pada masa Pemilu 2024 tentunya bersinggungan dengan aspek lain, salah satunya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan yang timbul pada masa kampanye mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu pada pepohonan, penanganan limbah APK, bahkan isu lingkungan lainnya yang terpengaruh masa kampanye.
Komite II DPD RI melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPLH), di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Pertemuan ini, dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten; Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pertemuan diawali dengan sambutan Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd, MM. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik kegiatan kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang di Daerah. Khususnya pelaksanaan UU PPLH di Kabupaten Aceh Tamiang.
Wakil Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komite II dalam rangka menjalankan kewenangan pengawasan undang-undang PPLH ini melihat sejauh mana perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Di antaranya, pemasangan APK dan kesiapan penanganan limbah APK pasca agenda kampanye atau permasalahan lingkungan hidup lainnya terkait dengan pelaksanaan UU PPLH.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





