Lagi! BEI Undur Implementasi Short Selling
Sejumlah pengunjung tampak melintasi koridor bursa efek indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi fasilitas pembiayaan, dan transaksi short selling. Penundaan sepanjang enam bulan alias sampai 17 Maret 2026. Berdasar skenario, fasilitas tersebut akan diaktifkan pada 26 September 2025.
”Penundaan implementasi fasilitas pembiayaan, dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai berlaku efektif sejak Senin, 29 September 2025,” tegas Irvan Susandy, direktur didampingi Jeffrey Hendrik, direktur BEI.
Menyusul penundaan transaksi short selling, BEI juga tidak menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 peraturan bursa nomor II-H tentan persyaratan, dan perdagangan efek dalam transaksi margin, dan transaksi short selling sampai 17 Maret 2026.
Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 soal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.
Sebelumnya, BEI menunda transaksi short selling pada April 2025 hingga September 2025. Setelah periode itu, Bursa bersiap membuka kembali fasilitas short selling dan intraday short selling mulai 26 September 2025.
Sekadar informasi, short selling merupakan transaksi penjualan efek. Di mana, efek tersebut tidak dimiliki penjual pada saat transaksi dilaksanakan. (*)
Related News
Periksa! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
Asing Masuk, IHSG Terpangkas 0,83 Persen
Delapan Sektor Memerah, IHSG Lanjutkan Koreksi Jelang Libur Natal
Jelang Libur Nataru, IHSG Sesi I (24/12) Ditutup Nyaris Stagnan!
Kanal Debottlenecking Terima 10 Pengaduan dari Pelaku Usaha
KKP Targetkan Pupuk Bersubsidi Perikanan Bisa Disalurkan Awal 2026





