EmitenNews.com - Pemerintah Selasa, tanggal 5 Maret 2024 mendatang akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) triliun dalam rangka memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.


Siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan menyebutkan ada 7 seri yang akan dilelang, dengan target indikatif Rp12 triliun dan tanggal setelment pada 7 Maret 2024.


Ketujuh seri sukuk tersebut adalah sebagai berikut :
SPNS 03092024 (new issuance) tanggal jatuh tempo 3 September 2024
SPNS 02122024 (new issuance) tanggal jatuh tempo 2 Desember 2024
PBS032 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
PBS030 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028
PBS004 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037
PBS039 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2041, dan
PBS038 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Desember 2049.


Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS 05082024 dan seri SPNS 18112024 75% dari jumlah yang dimenangkan. Sedangkan seri yang lain 30% dari jumlah yang dimenangkan.


SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.


Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.


Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.


Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.(*)