Lagi! Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bermasalah Senilai Rp228 Miliar di Sumut
Ketujuh, satu bidang tanah seluas 876 meter persegi yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp10,68 miliar.
Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
Penguasaan fisik aset dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, perwakilan DJKN, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, serta dihadiri perwakilan kepolisian dan aparat Pemerintah Daerah setempat.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” imbuhnya.
Related News
Prabowo Klaim Keberhasilan Program MBG 99,99 Persen
Gawat! Survei Menunjukkan Pengurus Kopdes Merah Putih Masih Bingung
KUHP Baru Tutup Peluang Relawan Laporkan Pasal Penghinaan Presiden
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Katalis Pertamina, Potensi Riza Chalid
KUHAP Baru, Laporan Diabaikan Polisi Warga Bisa Ajukan Praperadilan
Bantah JPU, Nadiem Siap Pembuktian Terbalik Hartanya di Pengadilan





