Lagi! Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bermasalah Senilai Rp228 Miliar di Sumut
Ketujuh, satu bidang tanah seluas 876 meter persegi yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp10,68 miliar.
Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
Penguasaan fisik aset dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, perwakilan DJKN, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, serta dihadiri perwakilan kepolisian dan aparat Pemerintah Daerah setempat.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” imbuhnya.
Related News
THR 2026 Pensiunan ASN, TNI dan Polri Cair Hari Ini, Silahkan Dicek
Pulangkan Jemaah Umrah, Kemenhaj Minta Garuda Tambah Penerbangan
Jaga Stabilitas Distribusi Beras SPHP 2026, Maret Hingga Akhir Tahun
Meski Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga BBM Subsidi Takkan Naik
Pemerintah Minta Aplikator Transparan Soal BHR Bagi Driver dan Kurir
Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil





