Lagi, Trijaya Putra Mulia Kuras 75 Juta Saham Miliknya di First Media (KBLV)
EmitenNews.com - PT Trijaya Putra Mulia telah melakukan divestasi lagi pada saham PT First Media Tbk (KBLV) pada 20 Januari 2022. Kali ini sebanyak 75 juta saham.
Demikian disampaikan Corporate Secretary KBLV, Harianda Noerlan, dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa (25/1) menyampaikan bahwa salah satu pemegang saham KBLV yakni PT Trijaya Putra Mulia telah melakukan divestasi yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2022.
Harianda tidak merinci transaksi saham KBLV tersebut dijual ke pihak mana dan harga jualnya.
"Sebelumnya PT Trijaya Putra Mulia memiliki sebanyak 691.772.713 lembar saham (39,71%) KBLV, sekarang berkurang menjadi 616.772.713 atau 35,40%," tutur harianda.
Menelusuri data transaksi perdagangan, Trijaya Putra Mulia melepas 75 juta lembar saham anak usaha Lippo Group itu melalui broker PT Ciptadana Sekuritas Asia berkode KI di pasar negosiasi. Sementara pembeli menggunakan broker CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.
Pelepasan saham KBLV dilakukan dengan memakai harga rata-rata Rp450 per lembar di pasar negosiasi. Dengan demikian, Trijaya Putra Mulia diperkirakan mengantongi dana divestasi sebesar Rp33,75 miliar.
Adapun angka divestasi tersebut setara -4,31%, sebagaimana tertuang dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 20 Januari 2022
Sementara sepanjang tahun 2021, Trijaya Putra Mulia tercatat melakukan divestasi KBLV secara bertahap yang dimulai pada 23 Juni 2021 sebanyak 1,49 juta lembar atau -0,08%. Berdasarkan penelurusan MNC Portal Indonesia melalui data perdagangan, berikut aktivitas divestasi Trijaya Putra Mulia atas saham KBLV
- 23 Juni 2021: 1,49 juta lembar saham atau -0,08%
Related News
Penurunan BI-Rate Berhasil Tekan Suku Bunga Perbankan
Ekonomi Digital Jadi Mesin Ketiga Pertumbuhan Ekonomi
Insentif KLM Terkucur Rp388,1 Triliun Hingga 16 Desember
Suku Bunga Fed Masih Berpotensi Turun Lagi ke Depan
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi





