EmitenNews.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di Pasar Modal Indonesia telah mengajak beberapa pemangku kepentingan dalam meramu peraturan terkait pemeringkatan manajer Investasi, salah salah pihak yang diajak adalah Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo).

 

OJK telah mengajak Pefindo untuk merumuskan panduan pemeringkatan terhadap manajer investasi guna perlindungan investor, kata Analis Pefindo Danan Dito.

 

“Sebenarnya, kami ( Pefindo) telah memiliki produk itu berapa waktu lalu tapi saat ini butuh yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Pemeringkatan itu lebih kepada kemampuan manajer investasi dalam pengelolaan dana investasi nasabahnya,” ujar dia acara Konprensi pers secara virtual, Kamis(10/2/2022).

 

Sebelumnya, OJK  tengah mengkaji untuk menerbitkan peraturan terkait perlindungan investor produk reksa dana.

 

Salah satu yang akan dicantumkan dalam kebijakan itu, tentang pemeringkatkan produk reksa dana terbuka.

 

Rencana itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen dalam paparan publik pertemuan tahunan industri keuangan, di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

 

“Untuk reksa dana open end, Kita ada upaya melihat lagi terkait dengan perlindungan investornya, dalam bahasa kita, investor Stewardship,” kata Hoesen.

 

Dia menjelaskan, dalam rancangan peraturan itu, nantinya akan memuat panduan kepada investor reksa dana mulai dari memilah dan membeli produk yang diracik oleh Manajer Investasi.

 

“Kami lagi bicara dengan asosiasi (Asosiasi Manajer Investasi) untuk bikin yang namanya rangking dan rating dari Manajer Investasi dan produk reksa dana,” ungkap dia.