Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
:
0
Ilustrasi PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Kasus penggelapan kredit senilai Rp30 miliar pada salah satu cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), di Cilegon, Banten menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Maybank terkait kasus itu.
"Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, seperti dikutip Senin (3/11/2025).
OJK mencatat penggelapan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk internal Maybank Cabang Cilegon, dengan nasabah bernama Kent Lisandi. Sang nasabah ini meninggal dunia saat proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan.
Sebagai langkah pengawasan, OJK telah meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian.
Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. OJK menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.
Dalam penanganan kasus ini, OJK terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini. Termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah.
Hakim memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah atas kasus penggelapan Rp30 miliar milik mendiang Kent Lisandi. Dalam putusan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan keluarga Kent selaku penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim menyatakan Kent telah menderita kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini, Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.
Related News
Siapa Chatib Basri? Namanya Mencuat di Isu Pencopotan Purbaya
Dalam Kasus Silmy Karim, Siapa Malaikat Penerima Uang Haram Itu?
Saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Jawab Isu Suap Importasi
Pulang Mendadak dari AS, Kuatkan Rumor Chatib Basri Gantikan Purbaya
KPK Usut Kasus Pengadaan di BUMN, Rugikan Negara Rp2 Triliun
Ekonom Usulkan Ada Pengawas Independen untuk BGN dan MBG





