Laporan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Dana Kampanye, Mari Kita Tunggu Aksi KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. SINDOnews.
Asal tahu saja, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana. Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
Di luar itu, PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
Sekarang kita tunggu seberapa serius KPK, juga penyelenggara pemilu mendalami laporan PPATK itu, dan menjatuhkan sanksi tegas, sesuai ketentuan. ***
Related News
Jadi Tahanan KPK, Gus Alex Pastikan Tidak Ada Perintah dari Gus Yaqut
Antisipasi Krisis, Pemerintah Kaji Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR
Jaga Daya Beli Warga, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
RSCM Umumkan Kondisi Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Sudah Stabil
Terjunkan Satgas RAFI 2026, Pertamina Jaga Pasokan-Distribusi Energi
Presiden Minta Hemat Energi Sikapi Konflik Timteng, Ini Langkah ESDM





