Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Sejumlah artis penyanyi dan musisi menghadiri rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dok. Website DPR RI.
Satu hal, LMK-LMK juga akan diaudit demi mengedepankan transparansi atas kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang dilakukan selama ini.
"Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," katanya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU itu merupakan komitmen dan respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan polemik royalti yang saat ini terjadi.
"Ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga, tapi mencuat hari ini," kata Willy Aditya. ***
Related News

Mari Tunggu Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal

Anggaran DKI Rp15T Dipotong Pusat, Pramono Siapkan Obligasi Daerah

BKN Minta Menkeu Terapkan Single Salary bagi ASN, Cek Alasannya

Para Gubernur Datangi Menkeu, Ramai-ramai Tolak Potongan TKD

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Warga Indonesia

Basarnas Tutup Operasi di Ponpes Al Khoziny, Ada 67 Orang Meninggal