Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik
Sejumlah artis penyanyi dan musisi menghadiri rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dok. Website DPR RI.
Satu hal, LMK-LMK juga akan diaudit demi mengedepankan transparansi atas kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang dilakukan selama ini.
"Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," katanya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU itu merupakan komitmen dan respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan polemik royalti yang saat ini terjadi.
"Ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga, tapi mencuat hari ini," kata Willy Aditya. ***
Related News
Pengembangan Kasus Minyak Mentah, Kejagung Duga Riza Chalid Terlibat
Dirut Victor Kena Cekal dalam Kasus Pajak, Djarum Hormati Proses Hukum
KPK Buka Peluang Sungai Budi Group jadi Tersangka Korporasi
Nikmati Liburan Akhir Tahun, Jajal Program Diskon Tiket Transportasi
Balik dari Singapura, KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Petral
Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Sasar Penerima Suap Lain





