Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Sejumlah artis penyanyi dan musisi menghadiri rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dok. Website DPR RI.
EmitenNews.com - Pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan itu untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik.
Dalam rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.
"Regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti," ucap Eddy, sapaan akrab Wamenkum seperti dikutip, Jumat (22/8/2025).
Permenkum tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik, lantaran hak cipta merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat.
Permenkum yang baru mengatur struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), biaya operasional yang dibatasi 8 persen, jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit, tugas dan kewajiban LMK, hingga penarikan royalti yang akan dibantu tenaga ahli.
Dalam kesempatan yang sama, Marcell Siahaan, perwakilan LMKN yang memiliki kewenangan untuk menarik royalti, juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan.
“Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” kata Marcell Siahaan.
LMKN akan terus bekerja untuk menyosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) memastikan pengawasan terhadap LMK akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan.
DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.
Selain jajaran Kemenkum rapat di ruang DPR yang membahas manajemen royalti lagu dan/atau musik dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta itu juga dihadiri perwakilan seluruh LMK.
Sejumlah musisi Indonesia hadir. Di antaranya, Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, Makki Ungu, pedangdut Ayu Sorayu, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani serta Once Mekel.
DPR akan kebut tuntaskan revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan mengebut untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan. Kalangan DPR berkomitmen segera menuntaskan masalah royalti hak cipta yang saat ini terjadi.
Revisi UU Hak Cipta sebenarnya sudah ada di DPR sejak tahun lalu yang direncanakan oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI. Namun, revisi itu tak kunjung selesai karena adanya tarik-menarik kepentingan.
"Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik," kata politikus Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dalam pandangan Dasco, pihak-pihak yang berkepentingan juga sudah sepakat agar saat ini delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setelah sebelum-sebelumnya dilakukan oleh sejumlah LMK.
Related News

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

Kejagung Gali Keterlibatan Rekan Bisnis Riza Chalid dalam Kasus TPPU

BNN Bongkar Narkoba Jenis Baru Berkedok Rokok Elektrik dari Prancis

DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan BP Haji jadi Kementerian

Tewasnya Kacab Bank BUMN, Polisi Masih Buru Aktor Intelektualnya