Libur Idul Adha 2023 jadi Tiga Hari, Menteri PANRB Pastikan untuk Masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas. dok. Jawa Pos.
Dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. ***
Related News
Kajian UI Sebut AMMAN Sumbang Rp173T ke Perekonomian Nasional
Keren Ahmad Sahroni!
Dua Kapal Minyak RI Masih Terjebak di Selat Hormuz, Bahlil Masih Nego
Tak Lagi Bersandar Insentif Pajak, Kendaraan EV Semakin Berkembang
Amankan Pasokan BBM dan LPG, Pertamina Resmikan Satgas RAFI 2026
Ini Alasan Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak Di Bawah Usia 16





