EmitenNews.com - Lima tahun menjadi tersangka, Richard Joost Lino atau RJ Lino akhirnya ditahan KPK, Jumat (26/3/2021). Komisi Antirasuah menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu, dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC), yang merugikan negara Rp50,03 miliar. KPK memberikan alasan antara lain belum menerima audit dari BPK, sehingga kasusnya terkesan jalan di tempat meski sudah tiga kali berganti pimpinan KPK.
"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Sebelum menghuni sel tahanannya, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ini bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan KPK.
Penyidik melakukan penahanan, setelah RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II. Usai diperiksa, dalam balutan rompi oranye RJ Lino berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya. Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari dalam status tersangka.
Lamanya penanganan kasus korupsi, seperti kasus yang melibatkan RJ Lino itu, sempat mendapat sorotan Menko Polhukam Mahfud Md. Pada 23 Juni 2020, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020), Menteri Mahfud meminta kepolisian, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum. Politikus PKB itu, minta aparat penegak hukum menyelesaikan tunggakan kasus, dan menentukan sikap agar segera ada kepastian hukum.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





