Lindungi Warga Lokal, Pemprov Bali Tutup Izin 18 Bidang Usaha Bagi PMA
:
0
Ilustrasi usaha kos-kosan di Bali. Dok. Nusa Bali.
EmitenNews.com - Tidak ingin ruang usaha masyarakat lokal terganggu, Pemerintah Provinsi Bali menutup akses sistem perizinan terintegrasi (OSS) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penanaman modal asing (PMA).
Dalam keterangannya kepada pers, di Denpasar, seperti dikutip Jumat (24/7/2026), Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha PMA pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang akhirnya mengambil ruang-ruang usaha masyarakat lokal.
“Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin.
Memanfaatkan celah aturan yang ada, akhirnya sejumlah PMA masuk mendirikan usaha yang mengancam UMKM, termasuk dengan menggunakan kantor virtual.
Menurut Gubernur Koster, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Pemprov Bali langsung melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah bidang usaha kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Koster merinci, bidang usaha yang dibatasi mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.
Sebanyak 18 KBLI tersebut yaitu kode 55110 Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 68111 Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa, 55120 Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²). Kemudian, 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, 77100 penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, 47711 Perdagangan Eceran Pakaian, dan kode 47511 Perdagangan Eceran Tekstil.
Related News
Pemerintah Larang WNA jadi Penyelenggara Acara, Ini Batasannya
BSN Siap KPR Meluncur, Masyarakat Makin Mudah Punya Rumah
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Korupsi BC
Ubah Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Masih ada Kendala Ini
Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Usut Temuan 74 Kg Emas
Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Jadwalkan Lagi Periksa Febrie Jumat





