Listing 10 Januari, OJK Tetapkan Saham Sinergi Multi (SMLE) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 90/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk. (SMLE) sebagai Efek Syariah.
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk. (SMLE) dijadwalkan listing perdana atau pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 10 Januari 2024.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Related News
Kinerja Kuartal I Paten, Laba BKSL Meluber 4.014 Persen
Hari Ini Cum Date Dividen Jumbo, Ada ASII, GOOD, BTPN hingga TRIS
Berbalik Laba, Penjualan AMMN Meroket 38 Ribu Persen
Pendapatan Ciut, Laba FOLK Triwulan I 2026 Melonjak 621,57 Persen
Setelah Dividen Jumbo, SSMS Pamerkan Strategi Bisnis untuk 2026
Pendapatan Melonjak, Laba Bersih WIFI Meroket di Kuartal I-2026





