Listing 4 April, OJK Tetapkan Saham Arsy Buana (HAJJ) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-30/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Arsy Buana Travelindo Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh Emiten Dengan Aset Skala Menengah yang disampaikan oleh PT Arsy Buana Travelindo Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Perkuat Komitmen, RMKE Bagi Dividen Rp130,9 Miliar
April 2026, BTN Catat Laba Rp1,16 Triliun, Melesat 55,84 Persen
SRSN Bagi Dividen Rp6,6 Miliar, Gaji Direksi-Komisaris Rp13,3 Miliar
RMKE Tebar Dividen Rp30 per Saham, Setara 54,1 Persen Laba 2025
Armada Berjaya Trans (JAYA) Siapkan Ekspansi Tiga Lini Bisnis
CSRN Targetkan Pendapatan Tumbuh Dua Digit, Fokus Transformasi Hijau





