LPS Tetapkan Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR Tidak Berubah Hingga 27 Mei 2022

EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah dan valuta asing bagi bank umum.
Besarannya tetap 3,5% untuk Rupiah dan 0,25% untuk valas.
"Berlaku 29 Januari sampai 27 Mei 2022," tulis Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS, Priyanto B. Nugroho, Selasa (1/3/2022).
Atas ketatapan itu, LPS meminta perbankan wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank. Sehingga bisa dengan mudah diketahui nasabah.
Selain itu, perbankan juga harus memastikan transparansi dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan.
Di sisi lain, LPS juga tidak mengubah tingkat penjaminan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode 29 Januari hingga 27 Mei 2022. Besarannya tetap 6%.
Related News

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus

PEFINDO Gandeng Dua Institusi Terkemuka Tiongkok

Kemenperin Tetapkan 9 Industri Prioritas Percepatan Dekarbonisasi