Luhut: Siapa Pun Kalau ke Luar Negeri Wajib Karantina 7 Hari, Jangan Minta Dispensasi
:
0
EmitenNews.com - Tidak ada dispensasi aturan karantina. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan semua pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi aturan karantina selama 7 hari saat tiba di Indonesia. Meski begitu, Koordinator PPKM Jawa-Bali menyarankan masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri dalam beberapa pekan, berkaitan dengan merebaknya varian baru virus Corona, varian Omicron.
"Kalau sampai ke luar negeri harus patuh protokol kesehatan. Harus masuk 7 hari karantina, jangan minta dispensasi kiri kanan," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, dalam konferensi pers seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada dispensasi terkait karantina pelaku perjalanan luar negeri. Koordinator PPKM Jawa-Bali ini, mencontohkan dirinya pun menjalani proses karantina saat kembali ke Indonesia dari luar negeri.
"Saya, ini Pak Budi (Menteri Kesehatan), Pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) juga masuk karantina. Semua melaksanakan," ujarnya.
Kendati begitu, Luhut menyarankan masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri dalam beberapa minggu ke depan. Ia menyebutkan, melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara.
"Jangan dulu ke luar negeri dalam dua minggu ke depan ini atau 3 minggu ke depan ini supaya mereda dulu kasus Omicron di luar negeri, sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," kata Luhut.
Saat ini kasus Covid-19 varian Omicron telah menyebar ke 150 negara di dunia. Kondisi ini membuat perawatan rumah sakit di Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Eropa meningkat.
"Hari ini Omicron telah menyebar 150 negara di dunia sebagian besar di antaranya menginfeksi berbagai negara maju hingga mencapai puncaknya dan lebih tinggi dari gelombang sebelumnya yaitu varian Delta," kata Luhut Binsar Pandjaitan. ***
Related News
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera





