EmitenNews.com - PT Aneka Tambang alias Antam (ANTM) menghadapi gelombang kiamat kecil. Itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mewajibkan perseroan membayar emas batangan 1.136 kilogram alias 1,13 ton. Selain itu, produsen logam mulia milik negara tersebut juga harus menyetor uang kontan senilai Rp92,09 miliar kepada Budi Said, sang penggugat.


Merespons putusan MA itu, manajemen Antam mengaku menghormati keputusan tersebut. Saat ini, perseroan tengah menyiapkan langkah-langkah taktis secara holistik sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktis bisnis sesuai good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head, Aneka Tambang. 


Syarif menjelaskan perusahaan tetap berada pada posisi kuat dalam perkara tersebut. Di mana, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Perusahaan telah menyerahkan seluruh barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang disetor Budi Said kepada perusahaan.


Di mana, transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam praktik jual beli. Transaksi dilakukan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilangsungkan. ”Kami menjalankan praksis bisnis beralas pada GCG sebagai pijakan,” imbuhnya.  


Ya, Antam wajib membayar emas batangan 1,13 ton, dan uang tunai Rp92,09 miliar kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Keputusan majelis hakim MA itu, termaktub dalam laman Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2022. Putusan itu, tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).


Putusan MA itu, menguatkan putusan PN Surabaya awal 2021 silam. Kala itu, PN Surabaya menghukum Antam untuk membayar kerugian materil Rp817,46 miliar. Kalau tidak dalam bentuk uang, Antam wajib menyerahkan emas batangan 1,13 ton kepada Budi Said.


Sekadar informasi, prahara itu bermula kala Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya. Pertemuan berujung pembelian emas pada 2018. Budi melakukan 73 kali transaksi berupa transfer dana ke rekening Antam. Setidaknya, Budi menyetor dana pembelian emas sejumlah Rp 3,9 triliun atau setara 7 ton emas.


Namun, Budi baru menerima 5.935 kilogram (kg) alias 5,93 ton emas. Sisanya sebanyak 1,13 ton emas tidak kunjung dikirim. Kesal, Budi kemudian membawa kasus tersebut melalui jalur pidana, dan perdata. Kasus menggelinding ke pengadilan negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).


Dalam perkara itu, Budi Said menggugat 5 pihak. Yaitu Antam tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro tergugat II, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto tergugat III, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto tergugat IV, dan Eksi Anggraeni tergugat V.


Selanjutnya, majelis hakim menyatakan Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. (*)