MA tidak Temukan Pelanggaran Etik dalam Majelis Kasasi Ronald Tannur
 
                                    Ilustrasi gedung Mahkamah Agung. Dok. RRI.
KY merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa aspek etik. KY, juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sedang mendalami unsur pidana dugaan keterlibatan majelis kasasi tersebut.
“Beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.
Publik untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja. ***
Related News
 
                            Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
 
                            Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!
 
                            Rusak Ekosistem, Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Hutan Sekotong NTB
 
                            Presiden Tegaskan Kerja Sama Multilateral Menuju Asia Pasifik Tangguh
 
                            Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
 
                            Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




