EmitenNews.com - Entitas Alfa Energi Investama (FIRE) harus gigit jari. Asa untuk mencari keadilan pupus. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak usaha perseroan yaitu Berkat Bara Jaya (BBJ). 

Menyusul keputusan MA itu, surat pencabutan izin usaha pertambangan BBJ menjadi berkekuatan hukum tetap alias inkracht, dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari BBJ. Dengan begitu, investasi perseroan di BBJ senilai Rp10,25 miliar menjadi nol alias raib.

Selain itu, pencabutan Izin itu, mengakibatkan laba berkurang, dan membuat rugi menjadi bengkak. ”Kemudian, potensi BBJ di masa depan menjadi hilang untuk berkontribusi kepada perseroan dalam mempertahankan kelangsungan usaha,” tegas Lyna, Presiden Direktur Alfa Energi.

Insiden itu bermula kala IUP BBJ dicabut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasar surat keputusan pencabutan izin nomor: 20220301-01-41635 tanggal 5 Maret 2022. Kemudian, perseroan mengajukan keberatan kepada Kepala BKPM, dan banding administrasi kepada Presiden Jokowi. 

Selanjutnya, BBJ mengajukan Tata Usaha Negara (TUN) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM mengenai pencabutan IUP BBJ do Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan perkara Nomor 146/G/2022/PTUN.JKT.Dalam putusan perkara tersebut gugatan BBJ telah ditolak.

Menyusul putusan Pengadilan TUN Jakarta, BBJ mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pada Rabu, 5 Juli 2023, PT TUN Jakarta telah menolak banding BBJ. Pada 18 Juli 2023, BBJ mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan PT TUN dengan nomor 101/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 5 Juli 2023 jo. Perkara nomor 146/G/2022/PTUN.JKT. (*)