EmitenNews.com - Tidak perlu waktu lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan larangan media menayangkan tindakan kekerasan kepolisian. Pencabutan melalui Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 itu, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/4/2021). Sebelumnya, Senin (5/4/2021), melalui ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, Polri meminta media tak menayangkan atau menampilkan aksi kekerasan.
Berikut bunyi telegram pembatalan, yang juga ditandatangani Irjen Argo Yuwono: Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada Kasatwil bahwa ST Kapolri sebagaimana nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, Divisi Humas Polri menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. Ia mengklarifikasi, surat telegram Senin itu, sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal. "Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal."
Divisi Humas Polri memberi penjelasan terkait surat telegram yang berisi larangan media menampilkan tindakan arogan kepolisian, Senin lalu. Sedikitnya, ada 11 poin aturan larangan dalam telegram tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, telegram tersebut ditujukan untuk media internal Polri. Jadi, tak berlaku untuk media pada umumnya.
Kritik keras ramai bermunculan atas Surat Telegram Kapolri, Senin lalu itu. Salah satunya, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, Selasa, mengecam langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram tersebut dinilai akan menghalangi kerja media massa. "Terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan."
Related News
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu





