Berikut isi telegram tersebut: Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. Lainnya, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Larangan lainnya, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan. Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.
Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku. Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail. Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. ***
Related News
Jaga Kualitas MBG, Standar Baru Masak Tengah Malam Pakai Air Galon
Soal Tambang Ilegal Dekat Mandalika, Bahlil Persilakan KPK Bertindak
Kasus Ekspor POME: Kejagung Geledah Bea Cukai, Menkeu Bilang Biar Saja
Kejagung Ungkap tak ada Perjanjian Endorse Tas Mewah Artis Sandra Dewi
Perintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Periode Nataru
Presiden Lula Dorong Perdagangan RI-Brazil Tanpa Dolar Amerika





