Berikut isi telegram tersebut: Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. Lainnya, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Larangan lainnya, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan. Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.
Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku. Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail. Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. ***
Related News

Usai Bertemu Prabowo, Jepang Siap Biayai PLTP Rp8,2T di SumbarĀ

Ini Tiga Tersangka TPPU Kasus Suap Putusan Lepas CPO, Cek Namanya

Februari 2025, Angka Pengangguran di Indonesia Naik 83 Ribu Orang

Jalin MoU dengan LPSK, Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis

Kolaborasi KORIKA-AREA31 Atasi Dampak Kesehatan Akibat Perubahan Iklim

Tidak Bisa Lagi Tangkap Pimpinan BUMN, Ini Langkah KPK