EmitenNews.com - Pengusaha Jusuf Hamka masih harus bersabar menunggu pelunasan tagihannya kepada pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut perihal utang negara ke pengusaha jalan tol itu. Untuk itu, masih menunggu pertemuannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Kepada pers, seperti dikutip Kamis (29/6/2023), Mahfud mengaku masih menunggu waktu yang tepat untuk membicarakan masalah tersebut Menkeu Sri Mulyani sebagai bendahara negara. Pasalnya, keduanya sama-sama sibuk. Sri Mulyani banyak berkunjung ke luar negeri, London, Paris, dan lain-lain sebagainya. Ia juga kerap melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.

 

Tetapi, Menteri Mahfud memastikan persoalan utang negara ke Jusuf Hamka akan diselesaikan. Dia menilai hal itu sebagai kewajiban negara dalam memberikan kepastian kepada rakyatnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pernah menyebutkan ditugasi Presiden Joko Widodo untuk menangani masalah utang negara ke masyarakat, swasta, termasuk pihak pengusaha. Jadi, tidak hanya Jusuf Hamka. 

 

"Ini masalah negara yang harus juga diselesaikan, tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara. Tetapi, kewajiban negara atau utang negara kepada rakyat diambangkan terus, direview terus selama bertahun-tahun itu tidak boleh," kata Mahfud Md.

 

Meski begitu, Mahfud mengaku tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan terkait utang ke Jusuf Hamka. Masih akan mencari momen tepat, agar semua berjalan baik. "Karena ini hubungan keperdataan, utang piutang, nanti selesaikannya tidak usah buru-buru. Dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara.”

 

Untuk tujuan kemanusiaan

 

Utang negara ke pemerintah sesuai keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak delapan tahun lalu, sebesar Rp179 miliar. Tetapi, memperhitungkan denda keterlambatan sesuai putusan MA itu, sebesar 2 persen per bulan, jumlahnya kini mencapai Rp800 miliar. 

 

Sejauh ini, Babah Alun, sapaan karib anak angkat mendiang ulama kondang HAMKA itu, mengaku tidak dapat memastikan tagihan mana yang akan dibayarkan oleh pemerintah, klaim Rp800 miliar setelah memperhitungkan denda, atau tagihan Rp179 miliar yang merupakan keputusan Mahkamah Agung yang telah inkrah itu.

 

Yang jelas, Jusuf Hamka mengungkapkan, akan menggunakan uang tersebut untuk tujuan kemanusiaan. Kepada wartawan, Selasa (13/6/2023), ia memastikan tidak akan memakai uang pembayaran pemerintah itu, untuk ekspansi bisnis, khususnya pembangunan jalan tol. Babah Alun memastikan, uang sebanyak itu akan digunakannya untuk tujuan kemanusiaan.