EmitenNews.com - Pemerintah tidak mau lagi bernegosiasi dengan debitor/obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan, semua penerima dana BLBI   yang masih memiliki utang terhadap negara, harus segera diselesaikan. Tidak ada nego lagi sebab utang sudah berjalan 22 tahun. 

 

"Ini sudah 22 tahun, mari kita selesaikan sekarang. Enggak ada nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," kata Mahfud yang juga Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dalam konferensi pers, Jumat (5/11/2021). 

 

Mahfud menuturkan, obligor/debitor ini memang kerap melakukan negosiasi tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan. Nego yang dilakukan adalah ingin menghitung kembali besaran utang hingga mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali. Hal inilah kata Mahfud, yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998. Sekarang di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor/debitor tidak bisa ada nego lagi. 

 

"Memang setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur nego ke pemerintah. Mengaku tidak punya utang lah, ingin menghitung kembali lah, sehingga tertunda-tunda," beber dia. 

 

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak akan main-main menagih utang. Artinya, jika memang sudah lunas, akan ada bukti sah dari pemerintah atas utang tersebut. Obligor/debitor tidak boleh menjual atau menyewakan aset yang menjadi jaminan dari utang BLBI. Hal ini dia tekankan sebab ada beberapa obligor/debitor yang berlaku seperti itu, salah satunya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

 

"Kalau belum (lunas) dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," kata Mahfud. 

 

Seperti diketahui Satuan Tugas BLBI baru saja menyita 124 hektare aset tanah Tommy Soeharto, senilai sekitar Rp600 miliar, pada Jumat (5/11/2021). Putra mantan Presiden Soeharto ini memiliki beban utang kepada negara sebesar Rp2,61 triliun, melalui PT Timor Putra Nasional (TPN). Aset yang terdiri atas 4 bidang tanah itu berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. ***