EmitenNews.com - Gaji anggota DPR RI tembus miliaran rupiah. Jadi, bukan Rp230 juta per bulan. Pakar hukum tata negara sekaligus anggota DPR 2004-2008, Prof. Mahfud MD mengaku mendengar gaji anggota DPR sebenarnya miliaran rupiah per bulan. Beberapa tahun lalu, artis sekaligus mantan anggota DPR, Krisdayanti, pernah menyampaikan betapa besar dana yang diterima anggota dewan dalam sebulan.

Pernyataan Mahfud MD itu bisa didengar dalam kanal YouTube Mahfud MD Official. Eks Menkopolkam ini menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar 'Terus Terang' pada kanal YouTube Mahfud MD Official, seperti ditulis Kompas.com, Kamis (28/8/2025). 

Dalam perbincangan itu, Mahfud menyebut masyarakat saat ini sedang dalam kondisi susah. Dia mengaku masih melihat gelandangan yang mengais tempat sampah untuk mencari sisa makanan. 

Di tengah Indonesia seperti itu, Mahfud menilai wajar jika DPR dikritik karena menerima gaji dan tunjangan yang besar. "Jadi benar kalau kemudian DPR banyak dikritik karena tarolah agak hedonis juga kan hidupnya mereka. Jadi kita harus maklumi rakyat."

Dalam penilaian Mahfud, gaji atau penghasilan anggota DPR saat ini sudah sangat berlebihan. Mahfud pun membeberkan bahwa Rp230 juta itu, mungkin uang bulanan untuk keluarga, untuk rumah, tunjangan, dan sebagainya. Lalu, di luar ini masih ada uang reses.

Zaman Mahfud di DPR, tahun 2004, uang reses 3 bulan sekali sudah Rp42 juta. Dapat lagi uang berkunjung ke konstituen. Lalu, ada lagi setiap membahas 1 UU, itu Rp5 juta. 

Untuk sekarang, Mahfud tidak percaya kalau anggota DPR hanya membawa pulang Rp230 per bulan. Uang sebesar itu hanya dana rutin bulanan. Masih ada tunjangan jabatan, istri, rumah, transportasi, dan lain sebagainya. 

Satu hal lagi, anggota DPR berhak melakukan studi banding ke luar negeri setiap membahas 1 undang-undang. Mahfud mengenang tawaran studi banding ke luar negeri itu ketika dirinya menjadi anggota Pansus UU Pemilu. 

Padahal, sebelum UU tersebut diundangkan, Mahfud memilih meninggalkan DPR dan pindah menjadi Ketua MK. Ternyata tawaran studi banding ke luar negeri itu tetap berlaku, meski dirinya sudah pindah ke MK. 

Saat di MK, ada utusan DPR yang menemuinya, memberikan ada hak Mahfud untuk memilih kunjungan kerja studi banding ke luar negeri. Ia merasa aneh, karena ada studi banding padahal pembahasan UU sudah selesai, dan ia sudah di MK.